BAB II
PEMBAHASAN
1.
Distribusi Dalam Ekonomi Islam
System ekonomi yang
berbasis Islam menghandaki bahwa dalam hal pendistribusian harus berdasarkan
dua sendi, yaitu sendi kebebasan dan keadilan kepemilikan. Kebebasan disini
adalah kebebasan dalam bertindak yang di bingkai oleh nilai-nilai agama dan
keadilan tidak seperti pemahaman kaum kapitalis yang menyatakannya sebagai
tindakan membebaskan manusia untuk berbuat dan bertindak tanpa campur tangan
pihak mana pun, tetapi sebagai keseimbangan antara individu dengan unsur materi
dan spiritual yang dimilikinya, keseimbangan antara individu dan masyarakat
serta antara suatu masyarakat dengan masyarakat lainnya.
Keberadilan dalam
pendistribusian ini tercermin dari larangan dalam al-qur’an agar supaya harta
kekayaan tidak diperbolehkan menjadi barang dagangan yang hanya beredar
diantara orang-orang kaya saja, akan tetapi diharapkan dapat memberi kontribusi
kepada kesejahteraan masyarakat sebagai suatu keseluruhan (59:7)
Dalam system ekonomi
kapitalis bahwa kemiskinan dapat diselesaikan dengan cara menaikkan tingkat
produksi dan meningkatkan pendapatan nasional (national income) adalah teori
yang tidak dapat dibenarkan dan bahkan kemiskinan menjadi salah satu produk
dari sistem ekonomi kapitalistik yang melahirkan pola distribusi kekayaan
secara tidak adil Fakta empirik menunjukkan, bahwa bukan karena tidak ada
makanan yang membuat rakyat menderita kelaparan melainkan buruknya distribusi
makanan (Ismail Yusanto). Mustafa E Nasution pun menjelaskan bahwa berbagai
krisis yang melanda perekonomian dunia yang menyangkut sistem ekonomi kapitalis
dewasa ini telah memperburuk tingkat kemiskinan serta pola pembagian pendapatan
di dalam perekonomian negara-negara yang ada, lebih-lebih lagi keadaan
perekonomian di negara-negara Islam.
A. Pengertian Distribusi
Distribusi adalah suatu proses (sebagian hasil
penjualan produk) kepada faktor-faktor produk yang ikut menentukan pendapatan .
Dalam kamus bahasa Indonesia dijelaskan distribusi adalah penyaluran barang ke
tempat-tempa. Menurut Collins distribusi adalah proses penyimpanan dan
penyaluran produk kepada pelanggan, diantaranya melalui perantara. Definisi
yang diungkapkan oleh Collins memiliki pemahaman yang sempit apabila dikaitkan
dengan tujuan ekonomi islam. Hal ini disebabkan karena definisi tersebut cenderung
mengarah pada perilaku ekonomi yang bersifat individual. Namun dari definisi
diatas dapat ditarik suatu pemahaman, dimana dalam distribusi terdapat proses
pendapatan dan pengeluaran.
Sementara Anas Zarqa mengemukakan bahwa definisi distribusi itu sebagai suatu transfer dari pendapatan kekayaan antara individu dengan cara pertukaran (melalui pasar) atau dengan cara lain, seperti warisan,shadaqah, wakaf dan zakat. Jadi konsep distribusi menurut pandangan islam ialah peningkatan dan pembagian bagi hasil kekayaan agar sirkulasi kekayaan dapat ditingkatkan, sehingga kekayaan yang ada dapat melimpah dengan merata dan tidak hanya beredar di antara golongan tertentu saja serta dapat member kontribusi kea rah kehidupan manusia yang baik.
Sementara Anas Zarqa mengemukakan bahwa definisi distribusi itu sebagai suatu transfer dari pendapatan kekayaan antara individu dengan cara pertukaran (melalui pasar) atau dengan cara lain, seperti warisan,shadaqah, wakaf dan zakat. Jadi konsep distribusi menurut pandangan islam ialah peningkatan dan pembagian bagi hasil kekayaan agar sirkulasi kekayaan dapat ditingkatkan, sehingga kekayaan yang ada dapat melimpah dengan merata dan tidak hanya beredar di antara golongan tertentu saja serta dapat member kontribusi kea rah kehidupan manusia yang baik.
B.
Tujuan Distribusi
Semua pribadi dalam masyarakat harus memperoleh
jaminan atas kehidupan yang layak. Atas dasar dapat kita liha beberapa tujuan
ekonomi islam yaitu sebagai berikut :
1.
Islam menjamin
kehidupan tiap pribadi rakyat serta menjamin masyarakat agar tetap sebagai
sebuah komunitas yang mmampu memenuhi kebutuhan hidupnya,
2.
Islam menjamin
kemaslahatan pribadi dan melayani urusan jamaah, serta menjaga eksistensi
negara dengan kekuatan yang cukup sehingga mampu memikul tanggung jawab
perekonomian negara.
3.
Mendistribusikan
harta orang kaya yang menjadi hak fakir miskin, serta mengawasi pemanfaatan hak
milik umum maupun Negara.
4.
Memberikan
bantuan sosial dan sumbangan berdasarkan jalan Allah agar tercapai maslahah
bagi seluruh masyarakat.
C.
Etika Distribusi
a.
Selalu menghiasi amal dengan
niat ibadah dan ikhlas.
b.
Transfaran, dan barangnya
halal serta tidak membahayakan.
c.
Adil, dan tidak
mengerjakan hal-hal yang dilarang di dalam Islam.
d.
Tolong menolong, toleransi
dan sedekah.
e.
Tidak melakukan pameran
barang yang menimbulkan persepsi.
f.
Tidak pernah lalai ibadah
karena kegiatan distribusi.
g.
Larangan Ikhtikar,
ikhtikar dilarang karena akan menyebabkan kenaikan harga.
h.
Mencari keuntungan yang
wajar. Maksudnya kita dilarang mencari keuntungan yang semaksimal mugkin yang
biasanya hanya mementingkan pribadi sendiri tanpa memikirkan orang lain.
i.
Distribusi kekayaan yang
meluas, Islam mencegah penumpukan kekayaan pada kelompok kecil dan menganjurkan
distribusi kekayaan kepada seluruh lapisan masyarakat.
j.
Kesamaan Sosial, maksudnya
dalam pendistribusian tidak ada diskriminasi atau berkasta-kasta, semuanya sama
dalam mendapatkan ekonomi.
Islam sangat mendukung pertukaran barang dan menganggapnya produktif dan
mendukung para pedangang yangg berjaln di muka bumi mencari sebagian dari
karunia Allah, dan membolehkan orang memiliki modal untuk berdagang, tapi ia
tetap berusaha agar pertukaran barang itu berjalan atas prinsip-prinsip sebagai
berikut:
a.
Tetap mengumpulkan antara kepentingan individu
dan kepentingan masyarakat.
b.
Antara dua penyelenggara
muamalat tetap ada keadilan dan harus tetap ada kebebasan ijab kabul dalam
akad-akad.
c.
Tetap berpengaruhnya rasa
cinta dan lemah lembut.
d.
Jelas dan jauh dari
perselisihan.
2.
Mekanisme Distribusi
Masalah ekonomi
terjadi apabila kebutuhan pokok (al-hajatu al-asasiyah) untuk semua pribadi
manusia tidak tercukupi. Dan masalah pemenuhan kebutuhan pokok merupakan
persoalan distribusi kekayaan. Dalam mengatasi persoalan distribusi tersebut
harus ada pengaturan menyeluruh yang dapat menjamin terpenuhi seluruh kebutuhan
pokok pribadi, serta menjamin adanya peluang bagi setiap pribadi masyarakat
untuk memenuhi kebutuhan pelengkapnya.
Dalam persoalan distribusi kekayaan yang muncul, islam melalui sistem ekonomi islam menetapkan bahwa berbagai mekanisme tertentu yang digunakan untuk mengatasi persoalan distribusi. Mekanisme distribusi yang ada dalam ekonomi islam secara garis besar dikelompokan menjadi dua kelompok mekanisme, yaitu: mekanisme ekonomi dan mekanisme nonekonomi.
Dalam persoalan distribusi kekayaan yang muncul, islam melalui sistem ekonomi islam menetapkan bahwa berbagai mekanisme tertentu yang digunakan untuk mengatasi persoalan distribusi. Mekanisme distribusi yang ada dalam ekonomi islam secara garis besar dikelompokan menjadi dua kelompok mekanisme, yaitu: mekanisme ekonomi dan mekanisme nonekonomi.
A.
Mekanisme
Ekonomi
Mekanisme
ekonomi adalah mekanisme distribusi dengan mengandalkan kegiatan ekonomi agar
tercapai distribusi kekayaan. Mekanisme ini dijalankan dengan cara membuat
berbagai ketentuan dan mekanisme ekonomi yang berkaitan dengan distribusi
kekayaan. Dalam menjalankan distribusi kekayaan, maka mekanisme ekonomi
yang ditempuh pada sistem ekonomi islam diantaranya manusia yang seadil-adilnya
dengan cara berikut :
a.
Membuka
kesempatan seluas-luasnya bagi berlangsungnya sebab-sebab hak milik (asbabu
al-tamalluk) dalam hak milik pribadi (al-milkiyah al-fardiyah) Dalam islam
telah ditetapkan sebab-sebab utama seseorang dapat memiliki harta yang
berkaitan dengan hak milik pribadi. Hak milik pribadi adalah hukum syara’
yang berlaku bagi zat ataupun manfaat (utility) tertentu, yang memungkinkan
siapa saja mendapatkannya untuk memanfaatkan barang tersebut, serta memperoleh
kompensasi – baik karena barangnya diambil kegunaannya oleh orang lain (seperti
disewa) ataupun karena dikonsumsi untuk dihabiskan zatnya seperti dari barang tersebut.
Oleh karena itu, setiap orang bisa memiliki kekayaan yang ada di bumi.
Dalam hal ini islam mengikatkan kemerdekaan seseorang dalam menggunakan hak
milik pribadinya dengan ikatan-ikatan yang menjamin tidak adanya bahaya
terhadap orang lain atau mengganggu kemaslahatan umum. Menimbulkan bahaya
adalah penganiayaan, sedang penganiayaan itu dilarang oleh nash Al-quran. Salah
satu upaya yang lazim dilakuakan manusia untuk memperoleh harta kekayaan adalah
dengan bekerja. Islam menetapkan adanya “bekerja” bagi seluruh masyarakat. Maka
dari itu “ bekerja” menurut islam adalah sebab pokok yang mendasar untuk
memungkinkan manusia dapat memiliki harta kekayaan.
b.
Memberikan
kesempatan seluas-luasnya bagi berlangsungnya pengembangan hak milik (tanmiyatu
al-milkiyah) melalui kegiatan investasi. Pengembangan hak milik (tanmiyatu
al-milkiyah) adalah mekanisme yang digunakan seseorang untuk mendapatkan
tambahan hak milik tersebut. Karena islam mengemukakan dan mengatur serta
menjelaskan satu mekanisme untuk mengembalikan hak milik. Maka pengembangan hak
milik tersebut harus terikat dengan hukum-hukm tertentu yang telah dibuat
syara’ dan tidak boleh di langgar ketenuan-ketentuan syara’ tersebut. Kalau
kita amati berbagai macam bentuk harta kekayaan yang ada dalam kehidupan, maka
dapat kita kelompokkan menjadi tiga macam, yaitu:
1.
Harta berupa
tanah.
2.
Harta yang
diperoleh melalui pertukaran dengan barang (jual-beli).
3.
Harta yang
diperoleh dengan cara mengubah bentuk dari satu bentuk kebentuk yang berbeda.
Dalam
hal transaksi jual beli maupun produksi ada beberapa aluran distribusi yang ada
di dalamnya yaitu :
1.
Produsen
------------------------------------------------------ konsumen.
2.
Produsen
----------------------------- pedagang eceran ---- konsumen.
3.
Produsen
---------------- grosir ----- pedagang eceran ---- konsumen.
4.
Produsen ----
Agen ---- grosir ----- pedagang eceran ---- konsumen.
Dari sinilah
kita ketahui teknik yang digunakan oleh orang-orang mengembangkan untuk harta
kekayaan yang kesemuanya ditujukan dalam rangka meningkatkan produktivitasnya.
c.
Larangan
menimbun harta benda walaupun telah dikeluarkan zakatnya. Harta yang ditimbun
tidak akan berfungsi ekonominya. Pada gilirannya akan menghambat distribusi
karena tidak terjadi perputaran harga.
Dijelaskan Al
Badri bahwa islam mengharamkan menimbun harta benda walaupun telah dikeluarkan
zakatnya, dan mewajiban pembelanjaan terhadap harta tersebut, agar ia beredar
ditengah-tengah masyarakat sehingga dapat diambil manfaatnya. Penggunaan harta
benda dapat dilakukkan dengan mengerjakan sendiri ataupun bekerja sama dengan
orang lain dalam suatu pekerjaan yang tidak diharamkan. Ada banyak hal larangan
dalam Alquran diantarnya, yaitu melarang usaha penimbunan harta, baik emas
maupun perak karena keduanya merupakan standar mata uang. Allah berfirman :
“dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak
dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka,
(bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih”
Dalam
ayat tersebut dijelaskan bahwa ayat tersebut muncul adanya penimbunan uang,
bukan adanya akibat saving uang. Sebab saving tersebut tidak akan menghentikan
roda perekonomian. Sebaliknya penimbunanlah yang justru menghentikannya.
Perbedaan antara penimbunan dengan saving adalah, bahwa kalau penimbunan
berarti mengumpulkan uang satu dengan uang yang lain tanpa ada kebutuhan,
dimana penimbunan tersebut akan menarik uang dari pasar. Sementara saving
adalah menyimpan uang karena adanya kebutuhan, semisal mengumpulkan uang untuk
membangun rumah, untuk menikah, memperbaiki bisnis atau keperluan yang lain.
d. Membuat kebijakan agar harta beredar secara
luas serta menggalakkan berbagai kegiatan syirkah dan mendorong pusat-pusat
pertumbuhan. Islam menganjurkan agar harta benda beredar diseluruh anggota
masyarakat, dan tidak beredar dikalangan tertentu, sementara kelompok lain
tidak mendapat kesempatan. Caranya adalah dengan menggalakkan kegiatan
investasi dan pembangunan infrasturktur. Untuk merealisasikan hal ini maka
negara menjadi fasilisator antara orang kaya yang tidak mempunyai waktu dan
berkesempatan untuk mengerjakan dan mengembangkan hartanya dengan pengelola
yang professional yang modalnya kecil atau tidak ada. Mereka dipertemukan dalam
perseroan.
Selain itu negara dapat juga memberikan pinjaman modal usaha. Dan pinjaman tidak dikenakan bunga ribawi . Bahkan kepada orang-orang tertentu dapat juga diberikan modal usaha secara cuma-cuma sebagai hadiah agar tidak terbebani oleh pengembalian pinjaman.
Cara lain yang dilakukan adalah dengan menyediakan berbagai fasilitas seperti jalan raya, pelabuhan, pasar dan lain sebagainya.
Selain itu negara dapat juga memberikan pinjaman modal usaha. Dan pinjaman tidak dikenakan bunga ribawi . Bahkan kepada orang-orang tertentu dapat juga diberikan modal usaha secara cuma-cuma sebagai hadiah agar tidak terbebani oleh pengembalian pinjaman.
Cara lain yang dilakukan adalah dengan menyediakan berbagai fasilitas seperti jalan raya, pelabuhan, pasar dan lain sebagainya.
B.
Mekanisme
Nonekonomi.
Didukung oleh
sebab-sebab tertentu yang bersifat alamiah, misalnya keadaan alam yang tandus,
badan yang cacat, akal yang lemah atau terjadi musibah bencana alam,
dimungkinkan terjadinya kesenjangan ekonomi dan terhambatnya distribusi
kekayaan kepada orang-orang yang memilki faktor-faktor tersebut. Dengan ekonomi
biasa, maka distribusi kekayaan tidak akan berjalan dengan baik karena
orang-orang yang memiliki hambatan yang bersifat alamiah tadi tidak dapat
mengikuti aturan kegiatan ekonomi secara normal sebagimana orang lain. Bila
dibiarkan maka orang-orang itu tergolong tertimpa musibah (kecelakaan, bencana
alam dan sebagainya) makin terpuruk secara ekonomi. Oleh karena itu agar tercapai
keseimbangan dan kesetaraan ekonomi maka dapat dilakukan hal-hal sebagai
berikut :
a.
Pemberian
Negara kepada rakyat yang membutuhkan Pemberian harta negara tersebut dengan
maksud agar dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup rakyat atau agar rakyat dapat
memanfaatkan pemilikan secara merata. Pemenuhan kebutuhan tersebut dapat
diberikan secara langsung ataupun tidak langsung dengan jalan memberi berbagai
sarana fasilitas sehingga pribadi dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Mengenai berbagai pemenuhan kebutuhan hidup contohnya negara memberi sesuatu kepada pribadi atau masyarakat yang mampu mngerjakan lahan, maka negara akan memberikan lahan yang menjadi milik negara kepada pribadi yang tidak mempunyai lahan tersebut atau negara memberikan harta kepada pribadi yang mempunyai lahan tetapi tidak mempunyai modal untu menegelolanya.
Mengenai berbagai pemenuhan kebutuhan hidup contohnya negara memberi sesuatu kepada pribadi atau masyarakat yang mampu mngerjakan lahan, maka negara akan memberikan lahan yang menjadi milik negara kepada pribadi yang tidak mempunyai lahan tersebut atau negara memberikan harta kepada pribadi yang mempunyai lahan tetapi tidak mempunyai modal untu menegelolanya.
b.
Zakat
Pemberian harta zakat yang dibayarkan oleh
muzakki kepada mustahik adalah bentuk lain dari mekanisme nonekonomi dalam hal
distribusi zakat. Zakat adalah ibadah yang dapat dilaksanakan oleh para
muzakki. Dalam hal ini, negara wajib memaksa siapapun yang termasuk muzakki
untuk membayar zakat. Dari zakat tersebut kemudian dibagikan kepada golongan
tertentu yakni delapan asnaf seperti yang telah disebutkan dalam Alquran. Allah
berfirman :
“Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk
mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan
Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”
Jadi zakat merupakan ibadah yang berperan dan
berdampak ekonomi , yakni berperan sebagai instrument distribusi kekayaan
diantara manusia.
3.
Nilai dan Moral Dalam Distribusi
Sistem ekonomi yang berbasis Islam menghendaki bahwa dalam hal
pendistribusian harus berdasarkan pada dua nilai, yaitu nilai kebebasan dan
nilai keadilan.
1.
Nilai Kebebasan.
Nilai pertama dalam bidang distribusi adalah nilai kebebasan.
Kebebasan disini adalah kebebasan dalam bertindak yang di bingkai oleh
nilai-nilai agama. Hal ini berdasarkan pada dua hal persoalan. Pertama,
keimanannya kepada Allah dan Mentauhidkan-Nya, kedua, keyakinan-Nya kepada
manusia
Pertama:
keimanannya kepada Allah dan mentauhidkan-Nya
Esensi iman kepada Allah dalam islam adalah tauhid. Aqidah dan
prinsip-prinsipnya tersimpul dalam laa ilaaha illallah. Sesungguhnya hakikat
tauhid adalah mengesakan Allah dalam beribadah dan memohon pertolongan. Beribadah
kepada Allah berarti mentaati perintah-Nya, mengikuti hukum-Nya dan tunduk pada
kekuasaan dan syar’ah-Nya. Tauhid ini tidak ada jika manusia masih menjadikan
selain Allah sebagai Tuhan, mengambil selain Allah sebagai penolong. Kemudian
islam datang untuk membebaskan manusia dari setiap penyembahan kepada selain
Allah. Ia datang dengan mengemukakan bahwa semua manusia adalah sama rata.
Dengan demikian tidak boleh satu sama lain saling menzalimi dan saling
menindas.
Kedua:
keyakinan-Nya kepada manusia
Sistem islam telah mengakui kebebasan karena islam percaya kepada
Allah dan juga percaya kepada manusia, percaya dengan fitrahnya yang telah
Allah ciptakan padanya, dan mempercayai kemuliaan dan kemampuannya yang
membuatnya berhak untuk menjadi khalifah di bumi. Allah telah menciptakan
manusia dan mempersiapkannya dengan kekuatan material dan spiritual yang
memadai untuk mengemban kewenangan khilafah ini dan untuk memakmurkan bumi.
2.
Nilai Keadilan
Keadilan adalah lawan dari dholim yaitu meletakan sesuatu bukan
pada tempatnya jadi keadilan itu meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
Keadilan tidak seperti pemahaman kaum kapitalis yang menyatakannya sebagai
tindakan membebaskan manusia untuk berbuat dan bertindak tanpa campur tangan
pihak mana pun, tetapi sebagai keseimbangan antara individu dengan unsur materi
dan spiritual yang dimilikinya, keseimbangan antara individu dan masyarakat
serta antara suatu masyarakat dengan masyarakat lainnya. Keberadilan dalam
pendistribusian ini tercermin dari larangan dalam Al-Qur’an agar supaya harta
kekayaan tidak diperbolehkan menjadi barang dagangan yang hanya beredar
diantara orang-orang kaya saja, akan tetapi diharapkan dapat memberi kontribusi
kepada kesejahteraan masyarakat sebagai suatu keseluruhan.
Nilai keadilan distribusi dalam ekonomi islam itu tercermin dalam
beberapa aspek antara lain:
1.
Perbedaan pendapatan.
Ketidak samaan yang adil ini tidak diragukan lagi akan
mengakibatkan perbedaan dalam pendapatan. Ia merupakan aksioma yang telah
diungkapkan oleh Al-Quran dalam sejumlah ayat seperti firman-Nya: “Dan Allah
melebihkan sebagian kamu dari sebagian yang lain dalam hal rizqi” (An-Nahl:71).
Mungkin ayat yang paling mudah dapat diterima oleh akal disini adalah
firman-Nya: “kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam
kehidupan dunia, dan kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang
lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang
lain” (Az-Zukhruf: 32)”. Suatu hal yang bisa di catat disini, bahwa pelebihan ini bukan berarti tidak
memberikan kepada sebagian orang sama sekali, dan memberikan segala sesuatu
kepada orang yang lain. Sesungguhnya pelebihan in seperti telah diketahui
adalah ke ikut sertaan dua orang dalam satu hal. Kemudian tidaklah mengapa jika
ada kelebihan salah satu dari keduanya dalam hal tersebut, selama dasar
pelebihan ini adalah apa yang telah kami sebutkan diatas yaitu ilmu, kerja dan
penunaian tugas secara baik. Bukan sembarang pelebihan seperti persepsi
orang-orang bodoh selama ini. Ia berdasarkan pada sunnatullah (hukum Allah)
pada alam dan syar’ah-Nya.
2.
Pemerataan Kesempatan.
Semua anggota masyarakat harus sama dalam mendapatkan hak untuk
hidup, memiliki, belajar, bekerja, berobat, kelayakan hidup dan jaminan
keamanan dari bencana alam. Karena hal ini merupakan hak-hak kemanusiaan yang
berhak mereka peroleh, sebagai manusia semata-mata dan bukan sebagai anak-anak
kelas khusus atau keluarga tertentu, juga bukan sebagai individu-individu yang
memiliki keahlian kusus. Selama semua
orang sama dalam arti kemanusiaan,maka pembedaan antara satu individu dengan
individu yang lain atau satu kelompok dengan kelompok yang lain adalah suatu
kedzaliman yang tidak beralasan sama sekali karena hal itu berarti pemberian
antara dua pihak yang sama dalam semua segi.
3. Memenuhi hak para pekerja.
Diantara nilai-nilai yang dituntut disini adalah memenuhi hak
pekerja atau buruh. Tidak boleh dalam keadilan islam seorang buruh mencurahkan
jerih payah dan keringatnya sementara ia tidak mendapatkan upah atau gajinya,dikurangi
atau di tunda-tunda. Dalam perihal penjualan jika mereka telah menyerahkan
barang maka mereka mengambil harganya pada saat penyerahan barang.seorang buruh
yang telah menunaikan pekerjaannya ialah lebih berhak dan lebih pantas
mendapatkan upahnya dengan segera karena upahnya adalah harga kerjannya bukan
harga barang dagangannya.
4. Takaful (kesetiakawanan sosial yang m enyeluruh).
Hal ini dapat terlaksana melalui jaminan sosial bagi kaum lemah dan
tidak mampu,tingkat pemenuhan kebutuhan yang cukup, sumber-sumber dana dan
jaminan sosial.
Keadilan tidak selalu berarti persamaan
Keadilan adalah tawazun (keseimbangan) antara berbagai potensi
individu baik moral ataupun material. Ia adlah tawazun antara individu dan
komunitas (masyarakat). Kemudian antara satu komunitas dengan komunitas yang
lain dan tidak ada jalan menuju tawazun ini kecuali dengan berhukum kepada
syaiah Allah. Keadilan tidak berarti kesamaan secara mutlak karena menyamakan
antara dua hal yang berbeda seperti membedakan antara dua hal yang sama. Kedua
tindakan ini tidak bisa dikatakan keadilan sama sekali, apalagi persamaan
secara mutlak adalah suatu hal yang mustahil karena bertentangan dengan tabiat
manusia dan tabiat segala sesuatu.
Keadilan adalah menyamakan dua hal yang sama sesuai batas-batas
persamaan dan kemiripan kondisi antar keduanya. Atau membedakan antara dua hal
yang berbeda sesuai batas-batas perbedaan dan keterpautan kondisi antar
keduanya.
Ustadz Abbas Al-‘Aqqad berkata, “persamaan yang ideal adalah
keadilan yang tidak ada kezaliman terhadap seorang pun di dalamnya. Oleh karena
itu para pakar definisi bahasa tidak dapat menjadikan persamaan yang ideal
sebagai suatu persamaan dalam kewajiban karena persamaan dalam kewajiban dengan
adanya perbedaan kemampuan untuk melaksanakannya adalah suatu kezaliman yang
buruk”
“mereka juga tidak dapat menjadikan keadilan sebagai suatu
persamaan dalam hak, karena persamaan dalam hak dengan adanya perbedaan dalam
kewajiban adalah kezaliman yang lebih buruk, ia merupakan “perampasan” yang tidak
dapat diterima oleh akal dan sangat membahayakan kepentingan umum sebagaimana
membahayakan kepentingan tiap individu yang memiliki berbagai hak dan
kewajiban”
Jadi yang benar adalah persamaan dalam kesempatan dan sarana. Oleh
sebab itu, tidak boleh ada seorang pun yang tidak mendapatkan kesempatannya
untuk mengembangkan kemampuan yang memungkinkannya untuk melaksanakan salah
satu kewajibannya. Juga tidak boleh ada seorangpun yang tidak mendapatkan
sarananya yang akan dipergunakan untuk mencapai kesempatan tersebut.
Keadilan dalam islam adalah fondasi
Sesungguhnya pilar penyangga kebebasan ekonomi yang berdiri diatas
pemuliaan fitrah dan harkat manusia disempurnakan dan ditentukan oleh pilar
penyangga yang lain yaitu keadilan. Keadilan dalam islam bukanlah prinsip yang
sekunder. Ia adalah cikal bakal dan fondasi kokoh yang memasuki semua ajaran
dan hukum islam berupa aqidah, syar’ah dan akhlak (moral).
Allah mengutus para rasul agar manusia menegakkan keadilan, oleh
sebab itu manusia berkewajiban menegakkan keadilan atas diri mereka sendiri,
sedangkan para rasul-dengan kitab yang diturunkan Allah kepada mereka-tidak ada
kewajiban atas mereka kecuali menjelaskan rambu-rambu kebenaran dan keadilan,
menghilangkan ketidak jelasan dan kesalah pahaman.
Beberapa aturan dalam ekonomi islam terkait dengan kebebasan dan
keadilan adalah sebagai berikut :
1. Segala sesuatunya adalah milik Allah, manusia
diberi hak untuk memanfaatkan segala sesuatu yang ada di muka bumi ini sebagai
khalifah atau pengemban amanat Allah, untuk mengambil keuntungan dan manfaat
sebanyak-banyaknya sesuai dengan kemampuannya dari barang-barang ciptaan Allah.
2. Allah
telah menetapkan batas-batas tertentu terhadap prilaku manusia sehingga
menguntungkan individu tanpa mengorbankan hak-hak individu lainnya.
3. Semua
manusia tergantung pada Allah, sehingga setiap orang bertanggung jawab atas
pengembangan masyarakat dan atas lenyapnya kesulitan-kesulitan yang mereka
hadapi.
4. Status
kekalifahan berlaku umum untuk setiap manusia, namun tidak berarti selalu punya
hak yang sama dalam mendapatkan keuntungan. Kesamaan hanya dalam kesempatan,
dan setiap individu dapat menikmati keuntungan itu sesuai dengan kemampuannya.
5. Individu-individu
memiliki kesamaan dalam harga dirinya sebagai manusia. Hak dan kewajiban
ekonomi individu disesuaikan dengan kemampuan-kemampuan yang dimilikinya dan
dengan peranan-peranan normatif masing-masing dalam struktur sosial.
6. Dalam
Islam, bekerja dinilai sebagai kebaikan dan kemalasan dinilai sebagai kejahatan.
Ibadah yang paling baik adalah bekerja dan pada saat yang sama bekerja
merupakan hak dan sekaligus kewajiban.
7. Kehidupan
adalah proses dinamis menuju peningkatan. Allah menyukai orang yang bila dia
mengerjakan sesuatu melakukannya dengan cara yang sangat baik.
8. Jangan membikin
mudarat dan jangan ada mudarat.
9. Suatu
kebaikan dalam peringkat kecil secara jelas dirumuskan. Setiap muslim dihimbau
oleh sistem etika (akhlak) Islam untuk bergerak melampaui peringkat minim dalam
beramal saleh.
BalasHapusSaya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut