Senin, 24 Juni 2013

Distribusi Dalam Ekonomi Islam


BAB II
PEMBAHASAN

1.      Distribusi Dalam Ekonomi Islam
System ekonomi yang berbasis Islam menghandaki bahwa dalam hal pendistribusian harus berdasarkan dua sendi, yaitu sendi kebebasan dan keadilan kepemilikan. Kebebasan disini adalah kebebasan dalam bertindak yang di bingkai oleh nilai-nilai agama dan keadilan tidak seperti pemahaman kaum kapitalis yang menyatakannya sebagai tindakan membebaskan manusia untuk berbuat dan bertindak tanpa campur tangan pihak mana pun, tetapi sebagai keseimbangan antara individu dengan unsur materi dan spiritual yang dimilikinya, keseimbangan antara individu dan masyarakat serta antara suatu masyarakat dengan masyarakat lainnya.
Keberadilan dalam pendistribusian ini tercermin dari larangan dalam al-qur’an agar supaya harta kekayaan tidak diperbolehkan menjadi barang dagangan yang hanya beredar diantara orang-orang kaya saja, akan tetapi diharapkan dapat memberi kontribusi kepada kesejahteraan masyarakat sebagai suatu keseluruhan (59:7)
Dalam system ekonomi kapitalis bahwa kemiskinan dapat diselesaikan dengan cara menaikkan tingkat produksi dan meningkatkan pendapatan nasional (national income) adalah teori yang tidak dapat dibenarkan dan bahkan kemiskinan menjadi salah satu produk dari sistem ekonomi kapitalistik yang melahirkan pola distribusi kekayaan secara tidak adil Fakta empirik menunjukkan, bahwa bukan karena tidak ada makanan yang membuat rakyat menderita kelaparan melainkan buruknya distribusi makanan (Ismail Yusanto). Mustafa E Nasution pun menjelaskan bahwa berbagai krisis yang melanda perekonomian dunia yang menyangkut sistem ekonomi kapitalis dewasa ini telah memperburuk tingkat kemiskinan serta pola pembagian pendapatan di dalam perekonomian negara-negara yang ada, lebih-lebih lagi keadaan perekonomian di negara-negara Islam.

A.  Pengertian Distribusi
Distribusi adalah suatu proses (sebagian hasil penjualan produk) kepada faktor-faktor produk yang ikut menentukan pendapatan . Dalam kamus bahasa Indonesia dijelaskan distribusi adalah penyaluran barang ke tempat-tempa. Menurut Collins distribusi adalah proses penyimpanan dan penyaluran produk kepada pelanggan, diantaranya melalui perantara. Definisi yang diungkapkan oleh Collins memiliki pemahaman yang sempit apabila dikaitkan dengan tujuan ekonomi islam. Hal ini disebabkan karena definisi tersebut cenderung mengarah pada perilaku ekonomi yang bersifat individual. Namun dari definisi diatas dapat ditarik suatu pemahaman, dimana dalam distribusi terdapat proses pendapatan dan pengeluaran.
            Sementara Anas Zarqa mengemukakan bahwa definisi distribusi itu sebagai suatu transfer dari pendapatan kekayaan antara individu dengan cara pertukaran (melalui pasar) atau dengan cara lain, seperti warisan,shadaqah, wakaf dan zakat. Jadi konsep distribusi menurut pandangan islam ialah peningkatan dan pembagian bagi hasil kekayaan agar sirkulasi kekayaan dapat ditingkatkan, sehingga kekayaan yang ada dapat melimpah dengan merata dan tidak hanya beredar di antara golongan tertentu saja  serta dapat member kontribusi kea rah kehidupan manusia yang baik.

B.  Tujuan Distribusi
Semua pribadi dalam masyarakat harus memperoleh jaminan atas kehidupan yang layak. Atas dasar dapat kita liha beberapa tujuan ekonomi islam yaitu sebagai berikut :
1.      Islam menjamin kehidupan tiap pribadi rakyat serta menjamin masyarakat agar tetap sebagai sebuah komunitas yang mmampu memenuhi kebutuhan hidupnya,
2.      Islam menjamin kemaslahatan pribadi dan melayani urusan jamaah, serta menjaga eksistensi negara dengan kekuatan yang cukup sehingga mampu memikul tanggung jawab perekonomian negara.
3.      Mendistribusikan harta orang kaya yang menjadi hak fakir miskin, serta mengawasi pemanfaatan hak milik umum maupun Negara.
4.      Memberikan bantuan sosial dan sumbangan berdasarkan jalan Allah agar tercapai maslahah bagi seluruh masyarakat.

C.  Etika Distribusi
a.    Selalu menghiasi amal dengan niat ibadah dan ikhlas.
b.    Transfaran, dan barangnya halal serta tidak membahayakan.
c.    Adil, dan tidak mengerjakan hal-hal yang dilarang di dalam Islam.
d.   Tolong menolong, toleransi dan sedekah.
e.    Tidak melakukan pameran barang yang menimbulkan persepsi.
f.     Tidak pernah lalai ibadah karena kegiatan distribusi.
g.    Larangan Ikhtikar, ikhtikar dilarang karena akan menyebabkan kenaikan harga.
h.   Mencari keuntungan yang wajar. Maksudnya kita dilarang mencari keuntungan yang semaksimal mugkin yang biasanya hanya mementingkan pribadi sendiri tanpa memikirkan orang lain.
i.      Distribusi kekayaan yang meluas, Islam mencegah penumpukan kekayaan pada kelompok kecil dan menganjurkan distribusi kekayaan kepada seluruh lapisan masyarakat.
j.     Kesamaan Sosial, maksudnya dalam pendistribusian tidak ada diskriminasi atau berkasta-kasta, semuanya sama dalam mendapatkan ekonomi.

D.  Prinsip-prinsip Distribusi
Islam sangat mendukung pertukaran barang dan menganggapnya produktif dan mendukung para pedangang yangg berjaln di muka bumi mencari sebagian dari karunia Allah, dan membolehkan orang memiliki modal untuk berdagang, tapi ia tetap berusaha agar pertukaran barang itu berjalan atas prinsip-prinsip sebagai berikut:
a.    Tetap mengumpulkan antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat.
b.    Antara dua penyelenggara muamalat tetap ada keadilan dan harus tetap ada kebebasan ijab kabul dalam akad-akad.
c.    Tetap berpengaruhnya rasa cinta dan lemah lembut.
d.   Jelas dan jauh dari perselisihan.


2.       Mekanisme Distribusi
Masalah ekonomi terjadi apabila kebutuhan pokok (al-hajatu al-asasiyah) untuk semua pribadi manusia tidak tercukupi. Dan masalah pemenuhan kebutuhan pokok merupakan persoalan distribusi kekayaan. Dalam mengatasi persoalan distribusi tersebut harus ada pengaturan menyeluruh yang dapat menjamin terpenuhi seluruh kebutuhan pokok pribadi, serta menjamin adanya peluang bagi setiap pribadi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pelengkapnya.
            Dalam persoalan distribusi kekayaan yang muncul, islam melalui sistem ekonomi islam menetapkan bahwa berbagai mekanisme tertentu yang digunakan untuk mengatasi persoalan distribusi. Mekanisme distribusi yang ada dalam ekonomi islam secara garis besar dikelompokan menjadi dua kelompok mekanisme, yaitu: mekanisme ekonomi dan mekanisme nonekonomi.
A.     Mekanisme Ekonomi
Mekanisme ekonomi adalah mekanisme distribusi dengan mengandalkan kegiatan ekonomi agar tercapai distribusi kekayaan. Mekanisme ini dijalankan dengan cara membuat berbagai ketentuan dan mekanisme ekonomi yang berkaitan dengan distribusi kekayaan.  Dalam menjalankan distribusi kekayaan, maka mekanisme ekonomi yang ditempuh pada sistem ekonomi islam diantaranya manusia yang seadil-adilnya dengan cara berikut :
a.       Membuka kesempatan seluas-luasnya bagi berlangsungnya sebab-sebab hak milik (asbabu al-tamalluk) dalam hak milik pribadi (al-milkiyah al-fardiyah) Dalam islam telah ditetapkan sebab-sebab utama seseorang dapat memiliki harta yang berkaitan dengan hak milik pribadi.  Hak milik pribadi adalah hukum syara’ yang berlaku bagi zat ataupun manfaat (utility) tertentu, yang memungkinkan siapa saja mendapatkannya untuk memanfaatkan barang tersebut, serta memperoleh kompensasi – baik karena barangnya diambil kegunaannya oleh orang lain (seperti disewa) ataupun karena dikonsumsi untuk dihabiskan zatnya seperti dari barang tersebut. Oleh karena itu, setiap orang bisa memiliki kekayaan yang ada di bumi.  Dalam hal ini islam mengikatkan kemerdekaan seseorang dalam menggunakan hak milik pribadinya dengan ikatan-ikatan yang menjamin tidak adanya bahaya terhadap orang lain atau mengganggu kemaslahatan umum. Menimbulkan bahaya adalah penganiayaan, sedang penganiayaan itu dilarang oleh nash Al-quran. Salah satu upaya yang lazim dilakuakan manusia untuk memperoleh harta kekayaan adalah dengan bekerja. Islam menetapkan adanya “bekerja” bagi seluruh masyarakat. Maka dari itu “ bekerja” menurut islam adalah sebab pokok yang mendasar untuk memungkinkan manusia dapat memiliki harta kekayaan.
b.      Memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi berlangsungnya pengembangan hak milik (tanmiyatu al-milkiyah) melalui kegiatan investasi. Pengembangan hak milik (tanmiyatu al-milkiyah) adalah mekanisme yang digunakan seseorang untuk mendapatkan tambahan hak milik tersebut. Karena islam mengemukakan dan mengatur serta menjelaskan satu mekanisme untuk mengembalikan hak milik. Maka pengembangan hak milik tersebut harus terikat dengan hukum-hukm tertentu yang telah dibuat syara’ dan tidak boleh di langgar ketenuan-ketentuan syara’ tersebut. Kalau kita amati berbagai macam bentuk harta kekayaan yang ada dalam kehidupan, maka dapat kita kelompokkan menjadi tiga macam, yaitu:
1.      Harta berupa tanah.
2.      Harta yang diperoleh melalui pertukaran dengan barang (jual-beli).
3.      Harta yang diperoleh dengan cara mengubah bentuk dari satu bentuk kebentuk yang berbeda.
Dalam hal transaksi jual beli maupun produksi ada beberapa aluran distribusi yang ada di dalamnya yaitu :
1.      Produsen ------------------------------------------------------ konsumen.
2.      Produsen ----------------------------- pedagang eceran ---- konsumen.
3.      Produsen ---------------- grosir ----- pedagang eceran ---- konsumen.
4.      Produsen ---- Agen ---- grosir ----- pedagang eceran ---- konsumen.
Dari sinilah kita ketahui teknik yang digunakan oleh orang-orang mengembangkan untuk harta kekayaan yang kesemuanya ditujukan dalam rangka meningkatkan produktivitasnya.
c.       Larangan menimbun harta benda walaupun telah dikeluarkan zakatnya. Harta yang ditimbun tidak akan berfungsi ekonominya. Pada gilirannya akan menghambat distribusi karena tidak terjadi perputaran harga.
Dijelaskan Al Badri bahwa islam mengharamkan menimbun harta benda walaupun telah dikeluarkan zakatnya, dan mewajiban pembelanjaan terhadap harta tersebut, agar ia beredar ditengah-tengah masyarakat sehingga dapat diambil manfaatnya. Penggunaan harta benda dapat dilakukkan dengan mengerjakan sendiri ataupun bekerja sama dengan orang lain dalam suatu pekerjaan yang tidak diharamkan. Ada banyak hal larangan dalam Alquran diantarnya, yaitu melarang usaha penimbunan harta, baik emas maupun perak karena keduanya merupakan standar mata uang. Allah berfirman :
“dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih”
Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa ayat tersebut muncul adanya penimbunan uang, bukan adanya akibat saving uang. Sebab saving tersebut tidak akan menghentikan roda perekonomian. Sebaliknya penimbunanlah yang justru menghentikannya. Perbedaan antara penimbunan dengan saving adalah, bahwa kalau penimbunan berarti mengumpulkan uang satu dengan uang yang lain tanpa ada kebutuhan, dimana penimbunan tersebut akan menarik uang dari pasar. Sementara saving adalah menyimpan uang karena adanya kebutuhan, semisal mengumpulkan uang untuk membangun rumah, untuk menikah, memperbaiki bisnis atau keperluan yang lain.
d.      Membuat kebijakan agar harta beredar secara luas serta menggalakkan berbagai kegiatan syirkah dan mendorong pusat-pusat pertumbuhan. Islam menganjurkan agar harta benda beredar diseluruh anggota masyarakat, dan tidak beredar dikalangan tertentu, sementara kelompok lain tidak mendapat kesempatan. Caranya adalah dengan menggalakkan kegiatan investasi dan pembangunan infrasturktur. Untuk merealisasikan hal ini maka negara menjadi fasilisator antara orang kaya yang tidak mempunyai waktu dan berkesempatan untuk mengerjakan dan mengembangkan hartanya dengan pengelola yang professional yang modalnya kecil atau tidak ada. Mereka dipertemukan dalam perseroan.
Selain itu negara dapat juga memberikan pinjaman modal usaha. Dan pinjaman tidak dikenakan bunga ribawi . Bahkan kepada orang-orang tertentu dapat juga diberikan modal usaha secara cuma-cuma sebagai hadiah agar tidak terbebani oleh pengembalian pinjaman.
Cara lain yang dilakukan adalah dengan menyediakan berbagai fasilitas seperti jalan raya, pelabuhan, pasar dan lain sebagainya.
B.     Mekanisme Nonekonomi.
Didukung oleh sebab-sebab tertentu yang bersifat alamiah, misalnya keadaan alam yang tandus, badan yang cacat, akal yang lemah atau terjadi musibah bencana alam, dimungkinkan terjadinya kesenjangan ekonomi dan terhambatnya distribusi kekayaan kepada orang-orang yang memilki faktor-faktor tersebut. Dengan ekonomi biasa, maka distribusi kekayaan tidak akan berjalan dengan baik karena orang-orang yang memiliki hambatan yang bersifat alamiah tadi tidak dapat mengikuti aturan kegiatan ekonomi secara normal sebagimana orang lain. Bila dibiarkan maka orang-orang itu tergolong tertimpa musibah (kecelakaan, bencana alam dan sebagainya) makin terpuruk secara ekonomi. Oleh karena itu agar tercapai keseimbangan dan kesetaraan ekonomi maka dapat dilakukan hal-hal sebagai berikut :
a.    Pemberian Negara kepada rakyat yang membutuhkan Pemberian harta negara tersebut dengan maksud agar dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup rakyat atau agar rakyat dapat memanfaatkan pemilikan secara merata. Pemenuhan kebutuhan tersebut dapat diberikan secara langsung ataupun tidak langsung dengan jalan memberi berbagai sarana fasilitas sehingga pribadi dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Mengenai berbagai pemenuhan kebutuhan hidup contohnya negara memberi sesuatu kepada pribadi atau masyarakat yang mampu mngerjakan lahan, maka negara akan memberikan lahan yang menjadi milik negara kepada pribadi yang tidak mempunyai lahan tersebut atau negara memberikan harta kepada pribadi yang mempunyai lahan tetapi tidak  mempunyai modal untu menegelolanya.
b.    Zakat
Pemberian harta zakat yang dibayarkan oleh muzakki kepada mustahik adalah bentuk lain dari mekanisme nonekonomi dalam hal distribusi zakat. Zakat adalah ibadah yang dapat dilaksanakan oleh para muzakki. Dalam hal ini, negara wajib memaksa siapapun yang termasuk muzakki untuk membayar zakat. Dari zakat tersebut kemudian dibagikan kepada golongan tertentu yakni delapan asnaf seperti yang telah disebutkan dalam Alquran. Allah berfirman :
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”
Jadi zakat merupakan ibadah yang berperan dan berdampak ekonomi , yakni berperan sebagai instrument distribusi kekayaan diantara manusia.

3.      Nilai dan Moral Dalam Distribusi
Sistem ekonomi yang berbasis Islam menghendaki bahwa dalam hal pendistribusian harus berdasarkan pada dua nilai, yaitu nilai kebebasan dan nilai keadilan.
1.      Nilai Kebebasan.
Nilai pertama dalam bidang distribusi adalah nilai kebebasan. Kebebasan disini adalah kebebasan dalam bertindak yang di bingkai oleh nilai-nilai agama. Hal ini berdasarkan pada dua hal persoalan. Pertama, keimanannya kepada Allah dan Mentauhidkan-Nya, kedua, keyakinan-Nya kepada manusia
Pertama: keimanannya kepada Allah dan mentauhidkan-Nya
Esensi iman kepada Allah dalam islam adalah tauhid. Aqidah dan prinsip-prinsipnya tersimpul dalam laa ilaaha illallah. Sesungguhnya hakikat tauhid adalah mengesakan Allah dalam beribadah dan memohon pertolongan. Beribadah kepada Allah berarti mentaati perintah-Nya, mengikuti hukum-Nya dan tunduk pada kekuasaan dan syar’ah-Nya. Tauhid ini tidak ada jika manusia masih menjadikan selain Allah sebagai Tuhan, mengambil selain Allah sebagai penolong. Kemudian islam datang untuk membebaskan manusia dari setiap penyembahan kepada selain Allah. Ia datang dengan mengemukakan bahwa semua manusia adalah sama rata. Dengan demikian tidak boleh satu sama lain saling menzalimi dan saling menindas.
Kedua: keyakinan-Nya kepada manusia
Sistem islam telah mengakui kebebasan karena islam percaya kepada Allah dan juga percaya kepada manusia, percaya dengan fitrahnya yang telah Allah ciptakan padanya, dan mempercayai kemuliaan dan kemampuannya yang membuatnya berhak untuk menjadi khalifah di bumi. Allah telah menciptakan manusia dan mempersiapkannya dengan kekuatan material dan spiritual yang memadai untuk mengemban kewenangan khilafah ini dan untuk memakmurkan bumi.
2.      Nilai Keadilan
Keadilan adalah lawan dari dholim yaitu meletakan sesuatu bukan pada tempatnya jadi keadilan itu meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya. Keadilan tidak seperti pemahaman kaum kapitalis yang menyatakannya sebagai tindakan membebaskan manusia untuk berbuat dan bertindak tanpa campur tangan pihak mana pun, tetapi sebagai keseimbangan antara individu dengan unsur materi dan spiritual yang dimilikinya, keseimbangan antara individu dan masyarakat serta antara suatu masyarakat dengan masyarakat lainnya. Keberadilan dalam pendistribusian ini tercermin dari larangan dalam Al-Qur’an agar supaya harta kekayaan tidak diperbolehkan menjadi barang dagangan yang hanya beredar diantara orang-orang kaya saja, akan tetapi diharapkan dapat memberi kontribusi kepada kesejahteraan masyarakat sebagai suatu keseluruhan.
Nilai keadilan distribusi dalam ekonomi islam itu tercermin dalam beberapa aspek antara lain:
1.      Perbedaan pendapatan.
Ketidak samaan yang adil ini tidak diragukan lagi akan mengakibatkan perbedaan dalam pendapatan. Ia merupakan aksioma yang telah diungkapkan oleh Al-Quran dalam sejumlah ayat seperti firman-Nya: “Dan Allah melebihkan sebagian kamu dari sebagian yang lain dalam hal rizqi” (An-Nahl:71). Mungkin ayat yang paling mudah dapat diterima oleh akal disini adalah firman-Nya: “kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain” (Az-Zukhruf: 32)”. Suatu hal yang bisa di catat disini,  bahwa pelebihan ini bukan berarti tidak memberikan kepada sebagian orang sama sekali, dan memberikan segala sesuatu kepada orang yang lain. Sesungguhnya pelebihan in seperti telah diketahui adalah ke ikut sertaan dua orang dalam satu hal. Kemudian tidaklah mengapa jika ada kelebihan salah satu dari keduanya dalam hal tersebut, selama dasar pelebihan ini adalah apa yang telah kami sebutkan diatas yaitu ilmu, kerja dan penunaian tugas secara baik. Bukan sembarang pelebihan seperti persepsi orang-orang bodoh selama ini. Ia berdasarkan pada sunnatullah (hukum Allah) pada alam dan syar’ah-Nya.
2.      Pemerataan Kesempatan.
Semua anggota masyarakat harus sama dalam mendapatkan hak untuk hidup, memiliki, belajar, bekerja, berobat, kelayakan hidup dan jaminan keamanan dari bencana alam. Karena hal ini merupakan hak-hak kemanusiaan yang berhak mereka peroleh, sebagai manusia semata-mata dan bukan sebagai anak-anak kelas khusus atau keluarga tertentu, juga bukan sebagai individu-individu yang memiliki  keahlian kusus. Selama semua orang sama dalam arti kemanusiaan,maka pembedaan antara satu individu dengan individu yang lain atau satu kelompok dengan kelompok yang lain adalah suatu kedzaliman yang tidak beralasan sama sekali karena hal itu berarti pemberian antara dua pihak yang sama dalam semua segi.
3. Memenuhi hak para pekerja.
Diantara nilai-nilai yang dituntut disini adalah memenuhi hak pekerja atau buruh. Tidak boleh dalam keadilan islam seorang buruh mencurahkan jerih payah dan keringatnya sementara ia tidak mendapatkan upah atau gajinya,dikurangi atau di tunda-tunda. Dalam perihal penjualan jika mereka telah menyerahkan barang maka mereka mengambil harganya pada saat penyerahan barang.seorang buruh yang telah menunaikan pekerjaannya ialah lebih berhak dan lebih pantas mendapatkan upahnya dengan segera karena upahnya adalah harga kerjannya bukan harga barang dagangannya.
4. Takaful (kesetiakawanan sosial yang m enyeluruh).
Hal ini dapat terlaksana melalui jaminan sosial bagi kaum lemah dan tidak mampu,tingkat pemenuhan kebutuhan yang cukup, sumber-sumber dana dan jaminan sosial.
Keadilan tidak selalu berarti persamaan
Keadilan adalah tawazun (keseimbangan) antara berbagai potensi individu baik moral ataupun material. Ia adlah tawazun antara individu dan komunitas (masyarakat). Kemudian antara satu komunitas dengan komunitas yang lain dan tidak ada jalan menuju tawazun ini kecuali dengan berhukum kepada syaiah Allah. Keadilan tidak berarti kesamaan secara mutlak karena menyamakan antara dua hal yang berbeda seperti membedakan antara dua hal yang sama. Kedua tindakan ini tidak bisa dikatakan keadilan sama sekali, apalagi persamaan secara mutlak adalah suatu hal yang mustahil karena bertentangan dengan tabiat manusia dan tabiat segala sesuatu.
Keadilan adalah menyamakan dua hal yang sama sesuai batas-batas persamaan dan kemiripan kondisi antar keduanya. Atau membedakan antara dua hal yang berbeda sesuai batas-batas perbedaan dan keterpautan kondisi antar keduanya.
Ustadz Abbas Al-‘Aqqad berkata, “persamaan yang ideal adalah keadilan yang tidak ada kezaliman terhadap seorang pun di dalamnya. Oleh karena itu para pakar definisi bahasa tidak dapat menjadikan persamaan yang ideal sebagai suatu persamaan dalam kewajiban karena persamaan dalam kewajiban dengan adanya perbedaan kemampuan untuk melaksanakannya adalah suatu kezaliman yang buruk”
“mereka juga tidak dapat menjadikan keadilan sebagai suatu persamaan dalam hak, karena persamaan dalam hak dengan adanya perbedaan dalam kewajiban adalah kezaliman yang lebih buruk, ia merupakan “perampasan” yang tidak dapat diterima oleh akal dan sangat membahayakan kepentingan umum sebagaimana membahayakan kepentingan tiap individu yang memiliki berbagai hak dan kewajiban”
Jadi yang benar adalah persamaan dalam kesempatan dan sarana. Oleh sebab itu, tidak boleh ada seorang pun yang tidak mendapatkan kesempatannya untuk mengembangkan kemampuan yang memungkinkannya untuk melaksanakan salah satu kewajibannya. Juga tidak boleh ada seorangpun yang tidak mendapatkan sarananya yang akan dipergunakan untuk mencapai kesempatan tersebut.
Keadilan dalam islam adalah fondasi
Sesungguhnya pilar penyangga kebebasan ekonomi yang berdiri diatas pemuliaan fitrah dan harkat manusia disempurnakan dan ditentukan oleh pilar penyangga yang lain yaitu keadilan. Keadilan dalam islam bukanlah prinsip yang sekunder. Ia adalah cikal bakal dan fondasi kokoh yang memasuki semua ajaran dan hukum islam berupa aqidah, syar’ah dan akhlak (moral).
Allah mengutus para rasul agar manusia menegakkan keadilan, oleh sebab itu manusia berkewajiban menegakkan keadilan atas diri mereka sendiri, sedangkan para rasul-dengan kitab yang diturunkan Allah kepada mereka-tidak ada kewajiban atas mereka kecuali menjelaskan rambu-rambu kebenaran dan keadilan, menghilangkan ketidak jelasan dan kesalah pahaman.
Beberapa aturan dalam ekonomi islam terkait dengan kebebasan dan keadilan adalah sebagai berikut :
1.          Segala sesuatunya adalah milik Allah, manusia diberi hak untuk memanfaatkan segala sesuatu yang ada di muka bumi ini sebagai khalifah atau pengemban amanat Allah, untuk mengambil keuntungan dan manfaat sebanyak-banyaknya sesuai dengan kemampuannya dari barang-barang ciptaan Allah.
2.         Allah telah menetapkan batas-batas tertentu terhadap prilaku manusia sehingga menguntungkan individu tanpa mengorbankan hak-hak individu lainnya.
3.         Semua manusia tergantung pada Allah, sehingga setiap orang bertanggung jawab atas pengembangan masyarakat dan atas lenyapnya kesulitan-kesulitan yang mereka hadapi.
4.         Status kekalifahan berlaku umum untuk setiap manusia, namun tidak berarti selalu punya hak yang sama dalam mendapatkan keuntungan. Kesamaan hanya dalam kesempatan, dan setiap individu dapat menikmati keuntungan itu sesuai dengan kemampuannya.
5.         Individu-individu memiliki kesamaan dalam harga dirinya sebagai manusia. Hak dan kewajiban ekonomi individu disesuaikan dengan kemampuan-kemampuan yang dimilikinya dan dengan peranan-peranan normatif masing-masing dalam struktur sosial.
6.         Dalam Islam, bekerja dinilai sebagai kebaikan dan kemalasan dinilai sebagai kejahatan. Ibadah yang paling baik adalah bekerja dan pada saat yang sama bekerja merupakan hak dan sekaligus kewajiban.
7.         Kehidupan adalah proses dinamis menuju peningkatan. Allah menyukai orang yang bila dia mengerjakan sesuatu melakukannya dengan cara yang sangat baik.
8.         Jangan membikin mudarat dan jangan ada mudarat.
9.         Suatu kebaikan dalam peringkat kecil secara jelas dirumuskan. Setiap muslim dihimbau oleh sistem etika (akhlak) Islam untuk bergerak melampaui peringkat minim dalam beramal saleh.

1 komentar:


  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus